Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jelang Sidang PK Saka Tatal, Reza Indragiri dan Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Mohon Doa

Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal termasuk Reza Indragiri dan Susno Duadji.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

Tim kuasa hukum Saka Tatal telah mempersiapkan berbagai materi dan saksi ahli untuk memperkuat permohonan PK tersebut.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyampaikan persiapan tim dalam menghadapi sidang ini.

"Persiapan tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap sidang PK hari Rabu nanti, ya semua persiapan secara materi sudah tertuang di dalam memori PK."

Baca juga: Teka-teki Kematian Vina Cirebon, Susno Duadji Pertanyakan Bukti, Dibunuh atau Kecelakaan?

"Cuma memang yang saya pikirkan soal mental Saka Tatal meski kemarin sudah mengikuti tes psikologi yang Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Titin, Sabtu (20/7/2024).

Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan beberapa saksi ahli dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan mereka di persidangan.

"Kemudian, persiapan kita juga sudah meminta beberapa saksi ahli sudah bersurat dan berkomunikasi, termasuk kepada tokoh masyarakat sudah meminta para saksi itu hadir di persidangan PK Saka," ucapnya.

Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan termasuk Reza Indragiri dan Susno Duadji.

"Beberapa saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu bapak Reza Indragiri, yang sudah memahami semua berkas yang tertuang dalam sejak BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya, bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon?" jelas dia.

Selain Reza Indragiri, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Azmi Saputra dan Susno Duadji sebagai saksi ahli.

"Lalu Pak Azmi Saputra juga sudah sedikit memahami berkas itu dan kami akan undang sebagai saksi ahli."

"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli dan Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Pertanyakan Darah Justru Banyak di TKP Ketiga pada Kasus Vina Cirebon

Titin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan pada tahun 2016-2017.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved