Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal Pertanyakan Darah Justru Banyak di TKP Ketiga pada Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mendatangi Hotel Panen di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mendatangi Hotel Panen di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024).

Hotel itu menjadi tempat Saka Tatal menjalani pemeriksaan psikologis. 

Farhat menyampaikan, kedatangannya ke Bandung dalam rangka berkirim surat langsung ke Ketua PN Kota Bandung untuk meminta salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Alhamdulillah sudah diberikan salinan aslinya. Ini akan kami jadikan pula untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) 2024 di Cirebon," ucap Farhat, Jumat.

Dia mengatakan, ada beberapa surat direkayasa berdasarkan salinan putusan.

"Dan dilihat kondisi luka para korban (Vina-Eki) sebelah kanan semua. Lalu, di baut ditemukan daging menempel, maka tak mungkin jika bukan karena benturan keras yang menempelkan daging itu," katanya.

Baca juga: Keluarga Tetap Yakin Vina Cirebon Dibunuh, Kuasa Hukum Sebut ada Bukti Tambahan

Dia meengatakan, pihaknya akan melaporkan dokter forensik yang menyatakan adanya sperma.

Menurutnya, kalau di Islam, jenazah dimandikan sampai ke bagian dalam. 

"Maka, jika masih ditemukan (sperma) jangka waktu 13 hari ya hampir mustahil. Temuan itulah menjadi sumber kegaduhan dan beratnya perkara menjadi pengadilannya tertutup seperti disebut ada pemerkosaan sampai ada hukuman mati atau vonis seumur hidup ke terpidana kecuali Saka," ujarnya.

Farhat mempertanyakan kasus pembunuhan Vina-Eki terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Pada TKP pertama, Saka memukul sekali. Lalu pada TKP kedua melakukan pembunuhan terhadap Eki. Sedangkan di TKP ketiga sebagai pembuangan mayat.

"Lalu, kenapa darah justru banyak di TKP yang ketiga? Harusnya, misal memotong ayam, darahnya ada di TKP pertama atau pembuangan mayat (TKP ketiga)?" katanya. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Soroti Proses Penyelidikan 2016 Silam

Farhat berharap pihaknya bisa menghadirkan kembali polisi lalu lintas yang mengolah TKP kejadian 2016.

Dia pun menyebut, sampai saat ini tak ada upaya polisi.

"Kami optimistis 1.001 persen. Dalam PK nanti harus dibuka semua, karena selama ada orang yang tak salah justru dihukum itu tak akan sempurna demokrasi di Indonesia. Jadi, kami pun sambut baik Kapolri dan jajaran yang menerjunkan tim guna memeriksa perkara ini. Namun saran kami penyidiknya yang baru saja," ucapnya.

Baca juga: Pak RT Pasren Tiba-tiba Muncul Soal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Saat tujuh terpidana lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka kini sudah bebas karena dihukum delapan tahun.

Saka saat kejadian meninggalnya Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016, masih di bawah umur. (*)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved