Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teka-teki Kematian Vina Cirebon, Susno Duadji Pertanyakan Bukti, Dibunuh atau Kecelakaan?

Susno Duadji yakin bahwa Vina dan Eky bukanlah korban pembunuhan, melainkan meninggal dunia karena kecelakaan.

Kolase Tribun Bogor
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji beber analisa Pegi Setiawan akan bebas, curigai saksi Aep sebagai pelaku sebenarnya kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.  

TRIBUNJABAR.ID - Bebasnya Pegi Setiawan bukan berarti kasus pembunuhan Vina Cirebon selesai.

Sejumlah misteri masih menghantui kasus tersebus meski sejumlah nama sudah mendekam di balik jeruji besi.

Eks Kabaresrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji pun buka suara mengomentari kasus yang berjalan berlarut-larut tersebut.

Mengungkap analisisnya, Susno Duadji yakin bahwa Vina dan Eky bukanlah korban pembunuhan, melainkan meninggal dunia karena kecelakaan

Susno Duadji meragukan bukti yang selama ini digunakan untuk menjelaskan peristiwa pembunuhan sejoli itu.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Psikologis 13 Jam, Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Diminta Menggambar dan Jelaskan

Menurutnya, tak ada satupun bukti konkret.

Sementara itu, pikan keluarga Vina Cirebon masih meyakini bahwa peristiwa yang menimpa Vina dan Eky adalah pembunuhan.

Keyakinan ini diperkuat dengan informasi dari Iptu Rudiana, ayah Eky.

Analisis Susno

Susno sebagai mantan penyidik level jenderal bintang tiga merasa lebih yakin Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan pembunuhan.

Hal itu disampaikan Susno kala berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024).

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar.

Sebab, pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved