PPPK 36 Perguruan Tinggi Baru Bakal Kepung dan Menginap di Kantor Kemendikbudristek, Tuntut Jadi ASN

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP PPPK PTNB) bakal mengepung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP PPPK PTNB) bakal mengepung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mereka bakal melakukan aksi kemping hari ini di depan Kemendikbudristek untuk menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Koordinator aksi Imam Budi Santoso mengungkapkan, pada periode 2010 hingga 2014, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengambil alih pengelolaan 36 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikelola oleh yayasan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca juga: Lawan Hama Tikus pada Tanaman Padi, Puluhan Rumah Burung Hantu Dibangun di Karawang

"Semua aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tanah, dan gedung, diambil alih oleh pemerintah melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST)," kata Imam di Universitas Singaperbangsa Karawang, Kamis (18/7/2024).

Imam mengungkapkan, berdasarkan BAST tersebut, pemerintah mengalihkan beberapa dosen tetap dan tenaga kependidikan PTNB menjadi ASN PPPK.

Namun, pengalihan ini justru menimbulkan banyak persoalan baru terkait status kepegawaian mereka.

Menurut Imam, setelah kampus berubah status menjadi PTN dan semua aset serta fasilitas infrastruktur diambil alih oleh pemerintah, seharusnya seluruh sumber daya manusia, termasuk dosen dan tendik, diangkat menjadi PNS. Namun, pemerintah malah menjadikan mereka sebagai pegawai kontrak PPPK.

Baca juga:  Bupati Aep Syaepuloh Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Judi Bagi ASN Karawang

Imam menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI, yang setelah melalui proses analisis para ahli, menyatakan bahwa penempatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai pegawai kontrak PPPK sangat tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian.

"Bahwa pemerintah menggunakan aturan umum yang tidak sesuai untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar pegawai yang terdampak perubahan status tersebut," katanya.

Imam juga menyampaikan bahwa satu-satunya solusi dari permasalahan dan keluhan yang dihadapi oleh PPPK adalah pengangkatan mereka sebagai PNS.

Baca juga: Tak Tahan Menahan Air Mata, Kapolres Purwakarta Pamit untuk Tunaikan Tugas yang Sama di Karawang

Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, Prof. Ade Maman Suherman, turut hadir dalam aksi damai ini untuk memberikan dukungan kepada para pegawai. Dalam sambutannya, Prof. Ade Maman Suherman menyampaikan apresiasi atas perjuangan para PPPK dan menekankan pentingnya menjaga aksi tetap persuasif dan kondusif.

"Saya memberikan dukungan penuh kepada para pegawai yang akan menuntut hak ke kementerian. Namun, saya menitipkan pesan agar aksi dilakukan secara persuasif dan kondusif. Mari kita berdoa agar perjuangan para pegawai yang merupakan mitra kerja utama di Unsika dapat segera terwujud sesuai harapan," ujar Prof. Ade Maman Suherman. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved