Bupati Aep Syaepuloh Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Judi Bagi ASN Karawang
Aep mengungkapkan surat edaran itu tercantum dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang, Rabu (17/7/2024).
Aep mengungkapkan surat edaran itu tercantum dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
"Maraknya perjudian tentu membuat keresahan saat ini. Tentu kita tidak ingin para pelayan pemerintah ini terlibat dalam perjudian," kata Aep.
Aep menjelaskan larangan itu akan menjaga ASN yang memiliki integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca juga: Ini Tampang Selebgram Cantik Asal Bandung yang Ditangkap karena Promosi Judi Online, Kini Tertunduk
"Maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," kata Aep.
Menurut Aep, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum. "Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN," ujar Bupati.
Bupati mengatakan, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai. Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek ada beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
Baca juga: Pasutri Kompak Maling Motor dan Gasak Tabung Gas, Dipakai untuk Bayar Utang dan Judi Slot
Berikut poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024:
1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun perjudian konvensional.
3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.
7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
| Bupati Karawang Lantik 199 Kepsek: Tak Ada Cerita Jabatan Ditukar Sesuatu |
|
|---|
| Dua Pria Asal Bogor dan Cianjur Curi Mesin Traktor Petani Ciamis Demi Judi Online dan Foya-foya |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Ingin Buat SE, Gen Z Tak Paksakan Gelar Pesta Nikah Jika Orang Tua Tidak Mampu |
|
|---|
| Geram Ada Pejabat Abaikan SE, Dedi Mulyadi Terjunkan Inspektorat dan BKD ke Samsat |
|
|---|
| Pria di Tasikmalaya Curi Motor Teman Sendiri, Akan Dijual untuk Bayar Utang Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-judi-online-Sukanta-warga-Garut.jpg)