Ingat Ibu Menyusui yang Ditahan di Karawang? Neni Sujud Syukur Kini Jadi Tahanan Rumah

Setelah enam hari ditahan, Neni Nuraeni (37), ibu menyusui asal Karawang yang terjerat kasus fidusia, akhirnya bisa kembali ke rumah. 

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
MENGGENDONG ANAK - Neni Nuraeni (37), ibu menyusui asal Karawang yang terjerat kasus fidusia di Karawang sedang menggendong anaknya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Setelah enam hari ditahan, Neni Nuraeni (37), ibu menyusui asal Kabupaten Karawang yang terjerat kasus fidusia, akhirnya bisa kembali ke rumah. 

Kasus Fidusia merupakan pelanggaran hukum yang terjadi dalam perjanjian jaminan fidusia atau hak kepemilikan atas suatu benda dialihkan pada peminjam. Pada fidusia, kepemilikan suatu barang dialihkan sebagai jaminan utang, namun barang tersebut tetap dikuasai pemilknya.

Kasus Fidusia umumnya terjadi pada kredit kendaraan, baik sepeda motor atau mobil. Meskipun mobil atau motor digunakan oleh peminjam, secara hukum kepemilikannya dijaminkan kepada lembaga pembiayaan hingga utang lunas.

Baca juga: Viral, Ibu Menyusui Jadi Tahanan di Pengadilan Negeri Karawang, Kuasa Hukum Sebut Tak Manusiawi

Majelis Hakim PN Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/10/2025).

“Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani, kemarin.

Keputusan ini disambut haru. Neni langsung bersujud syukur.

“Alhamdulillah, saya bisa dekat lagi sama anak,” ujarnya.

Sebelumnya, bayi Neni yang berusia 11 bulan dilaporkan sakit-sakitan karena kehilangan ASI sejak ibunya ditahan pada 22 Oktober lalu.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menyebut langkah hakim sudah tepat. 

“Ini bentuk kemanusiaan. Hak anak untuk mendapat ASI adalah hak konstitusional,” katanya.

Kasus Neni bermula dari kredit mobil atas namanya yang diajukan suaminya pada 2023. Setelah enam kali cicilan, mobil itu dialihkan ke pihak lain dan hilang.

Neni dijerat Pasal 36 UU Fidusia dan Pasal 372 KUHP, meski ia tidak menguasai kendaraan tersebut.

Kini, Neni menjalani tahanan rumah sambil menunggu sidang lanjutan di PN Karawang.

Sementara itu suami Neni, Denny Darmawan mengungkapkan penyesalan, akibat tindakan cerobohnya, sang istri harus merasakan jeruji.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved