Jelang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Pengacara Surati Kapolri hingga MA
Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, tim pengacaranya menyurati Kapolri dan MA.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, tim pengacaranya melakukan langkah proaktif dengan menyurati sejumlah institusi penting.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan ketat dalam proses persidangan yang akan datang.
Titin Prialianti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon dalam PK: Profesional dan Pribadi
"Ya, tentu saja karena atensi masyarakat sangat luar biasa terkait sidang PK Saka Tatal, sehingga kami harus menyentuh institusi-institusi terkait melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, institusi terkait itu sudah disurati," ujar Titin saat diwawancarai media di rumahnya, Kamis (18/7/2024).
Ia mengatakan, bahwa permintaan pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan seperti yang terjadi pada tahun 2016-2017 lalu.
Surat itu telah dilayangkan pada tanggal 6 Juli 2024 lalu.
"Kita sudah meminta perlindungan, memohon pengawasan kepada yang pertama ke kepolisian dalam hal ini Kapolri, surat serupa untuk memohon perlindungan dan pemantauan juga ditujukan ke Kejaksaan Agung, kemudian ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ucapnya.
Baca juga: NASIB Iptu Rudiana Ayah Eki Vina Cirebon, Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Keluarga Terpidana
Titin berharap dengan adanya pengawasan dari institusi-institusi tersebut, sidang PK Saka Tatal akan berjalan secara transparan dan profesional.
"Harapan kami terkait menyurati kepada empat institusi untuk sidang PK Saka Tatal itu, yaitu kita ingin betul-betul sidang ini transparan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu terungkap dengan sebenarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi seperti tahun 2016-2017 lalu, yang betul-betul tidak terpantau jangankan pada keluarga korban, jangankan oleh masyarakat," jelas dia.
Sebagai kuasa hukum, Titin mengakui bahwa timnya memiliki keterbatasan dalam mengungkap seluruh fakta kasus tersebut.
"Kita sendiri juga sebagai kuasa hukum memiliki keterbatasan untuk mengungkapkan seluruhnya, mencari tahu seluruhnya, membuka tabir seluruhnya karena dibatasi oleh hal-hal yang sejatinya saya tidak paham," katanya.
Titin berharap tidak ada lagi rekayasa dalam persidangan kali ini dan semua berjalan sesuai dengan profesionalisme dan proporsionalitas hukum yang ada.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan Ratusan Dokumen ke Otto untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Mudah-mudahan tidak ada lagi rekayasa di persidangan kali ini. Mudah-mudahan semua berjalan secara profesional, proporsional, melihat bukti-bukti yang kami sajikan, memeriksa dan meneliti saksi-saksi yang hadir di persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang PK Saka Tatal ini diharapkan dapat membawa keadilan dan mengungkap kebenaran yang selama ini masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Sekadar informasi, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Foto Baut Berdaging Jadi Bukti Baru PK Para Terpidana Kasus Vina, Terungkap Berkat Film Vina
Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.
Jadwal PK
Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.
"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).
Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.
"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.
Polri Serius Ungkap Kasus Vina
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kelanjutan Kasus Vina Cirebon.
Kapolri RI tersebut menyatakan keseriusannya mengungkap tabir Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kedua muda-mudi itu ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Sigit telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan ( Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami kasus Vina Cirebon.
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sigit menegaskan, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang walau kasus ini sudah berlalu delapan tahun.
Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.
Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini.
Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," tutur dia. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Purwakarta, Ahli Waris Gelar Istigasah, Singgung Nama Rieke |
|
|---|
| Respons Demokrat soal Viral Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT ke-80 TNI |
|
|---|
| Daftar Tim Reformasi Polri Dibentuk Kapolri, Terdiri dari Susunan 52 Perwira Tinggi hingga Menengah |
|
|---|
| Napas Baru Musala Nurul Falah Argapura Majalengka, Warisan 1990 Kini Disulap Permanen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Salah-satu-kuasa-hukum-Saka-Tatal-Titin-Prialianti-12121212.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.