Pegi Setiawan Bebas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantah Pernyataan Hotman Paris, Sebut Pegi Tidak Dapat Ditersangkakan Lagi

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni membantah pernyataan Hotman Paris

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 

Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar, bahkan bisa saja langsung ditangkap.

Baca juga: Polda Jabar Sudah Terima Salinan Putusan Gugatan Praperadilan Pegi, Masih Dipelajari

Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.

Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip Trubun dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved