Pegi Setiawan Bebas
Polda Jabar Sudah Terima Salinan Putusan Gugatan Praperadilan Pegi, Masih Dipelajari
Nantinya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Jawa Barat akan menyampaikan secara langsung perkembangan proses penyidikannya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari salinan putusan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024)
Nantinya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Jawa Barat akan menyampaikan secara langsung perkembangan proses penyidikannya.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Polda Jabar Hormati Putusan Pengadilan
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan telah memutuskan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan itu dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan segera menindaklanjuti perintah pengadilan.
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.