Pegi Setiawan Bebas
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantah Pernyataan Hotman Paris, Sebut Pegi Tidak Dapat Ditersangkakan Lagi
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni membantah pernyataan Hotman Paris
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan tanggapannya atas pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi setelah batalnya penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni membantah pernyataan pengacara kondang tersebut.
"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).
Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Harapan Bagi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Menkopolhukam: Silahkan
Selain itu, Toni juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.
"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.
Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.
"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan."
"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujarnya.
Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.
"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.