Pegi Setiawan Bebas

Rencana Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kerja Lagi hingga Pertanyakan Motornya yang Disita Sejak 2016

Ini rencana Pegi Setiawan setelah bebas dan keluar dari tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pegi Setiawan saat berbicara kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah memenangkan gugatan pada sidang praperadilan atas status tersangka kasus Vina Cirebon. 

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.

Akan Minta Ganti Rugi Materiil

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Salah satu poin yang ia sorot adalah terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka.

Hal ini sekaligus sebagai rehabilitas nama baik Pegi Setiawan.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya,"

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi, kata Toni akan berdiskusi terkait rencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materill).

Apalagi, motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."

"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta."

"Lalu, gugatan inmateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

Polda Jabar akan patuhi hukum

Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang sudah dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Polda Jabar akan mematuhi putusan sidang praperadilan oleh hakim tunggal untuk tersangka Pegi Setiawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved