Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas dan Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Kapolri Copot Kapolda dan Dirkrimum

setelah dinyatakan bebas, kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan sanksi kepada jajaran di Polda Jabar.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,"   

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved