Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas dan Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Kapolri Copot Kapolda dan Dirkrimum
setelah dinyatakan bebas, kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan sanksi kepada jajaran di Polda Jabar.
Editor:
Kemal Setia Permana
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,"
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
pegi setiawan bebas
Pegi Setiawan
Iswandi Marwan
Polda Jabar
Pengadilan Negeri Bandung
Kapolda Jabar
Irjen Akhmad Wiyagus
Kombes Surawan
Dirkrimum Polda Jabar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pegi Setiawan Bebas
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.