Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas dan Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Kapolri Copot Kapolda dan Dirkrimum
setelah dinyatakan bebas, kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan sanksi kepada jajaran di Polda Jabar.
TRIBUNJABAR.ID - Pegi Setiawan, yang semula disangkakan sebagai pelaku yang terlibat dalam kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 20216, kini dinyatakan sudah bebas.
Namun bebasnya Pegi ini memberikan berbagai dampak, selain terhadap kelanjutan kasus pembunuhan Vina, juga terkait institusi Polda Jabar.
Pasalanya, setelah dinyatakan bebas, kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan sanksi kepada jajaran di Polda Jabar.
Permintaan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Bakal Minta Ganti Rugi Materiil, Berapa Nilainya?
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, meminta Kapolri mencopot Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus.
Selain Kapolda, Iswandi juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, ikut dicopot.
Menurut Iswandi Marwan, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot,"
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Rencana Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kerja Lagi hingga Pertanyakan Motornya yang Disita Sejak 2016
Menurut Iswandi, putusan praperadilan Pegi juga bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
Lebih lanjut, Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik kliennya tersebut.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
pegi setiawan bebas
Pegi Setiawan
Iswandi Marwan
Polda Jabar
Pengadilan Negeri Bandung
Kapolda Jabar
Irjen Akhmad Wiyagus
Kombes Surawan
Dirkrimum Polda Jabar
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.