Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga
Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon berdasarkan putusan pada sidang praperadilan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon berdasarkan putusan pada sidang praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi menjadi tersangka yang dilakukan Polda Jabar, tidak sah.
Pegi diumumkan menjadi tersangka pada konferensi pers yang dilakukan pihak Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).
Sebelumnya, dia ditangkap pada Selasa (21/5/2024).
Tak terima dijadikan tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan kepada Polda Jabar dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Hasilnya, dia kini bisa bebas.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tegaskan tak bersalah
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi menegaskan tak bersalah dalam kasus Vina.
Dia saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengenakan baju tahanan warna biru.
Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Baca juga: Langkah Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari DPO Kasus Vina, Ikuti Instruksi Hakim, Tapi…
Namun, Abast langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke Gedung Ditreskrimum.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.
"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.
Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kakak Kandung Vina Cirebon Desak Polisi Kejar 3 DPO : Pelaku Masih Berkeliaran
"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya wartawan itu.
Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat berteriak menjawab.
"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum Pidana: Penetapan 8 Terpidana Kasus Vina Jadi Meragukan
Tanda kemenangan
Tanda kemenangan Pegi pada sidang praperadilan terlihat pada pelaksanakan sidang hari ketiga, Rabu (3/7/2024).
Agenda sidang mendengarkan kesaksian saksi ahli yang didatangkan pihak pemohon.
Kuasa hukum Pegi menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.
Dia pun menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi.
Baca juga: Kronologi Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina, Buron 8 Tahun, Ditangkap Sore, Senin Pagi Bebas
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.
Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.
Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
Baca juga: Keluarga Vina Menonton Hakim Eman Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan
Sekilas kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Awal Mula Jadi Tersangka
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Pegi Setiawan
Eman Sulaeman
Pengadilan Negeri Bandung
sidang praperadilan
Polda Jabar
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.