Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga

Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon berdasarkan putusan pada sidang praperadilan.

Editor: Giri
Istimewa
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. Hakim Eman memutus mengabulkan permohonan Pegi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Awal Mula Jadi Tersangka

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved