Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga

Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon berdasarkan putusan pada sidang praperadilan.

Editor: Giri
Istimewa
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. Hakim Eman memutus mengabulkan permohonan Pegi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.

Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam. 

Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.

"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman. 

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.

Baca juga: Keluarga Vina Menonton Hakim Eman Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan

Sekilas kasus Vina 

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved