Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga

Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon berdasarkan putusan pada sidang praperadilan.

Editor: Giri
Istimewa
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. Hakim Eman memutus mengabulkan permohonan Pegi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon berdasarkan putusan pada sidang praperadilan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi menjadi tersangka yang dilakukan Polda Jabar, tidak sah.

Pegi diumumkan menjadi tersangka pada konferensi pers yang dilakukan pihak Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).

Sebelumnya, dia ditangkap pada Selasa (21/5/2024).

Tak terima dijadikan tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan kepada Polda Jabar dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Hasilnya, dia kini bisa bebas.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tegaskan tak bersalah

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi menegaskan tak bersalah dalam kasus Vina.

Dia saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengenakan baju tahanan warna biru.

Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.

Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.

"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.

Baca juga: Langkah Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari DPO Kasus Vina, Ikuti Instruksi Hakim, Tapi…

Namun, Abast langsung memotong omongan Pegi.

"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved