Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan
Farhat Abbas, satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syukur setelah status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina, dibatalkan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Baca juga: Langkah Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari DPO Kasus Vina, Ikuti Instruksi Hakim, Tapi…
Baca juga: Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.