Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

Farhat Abbas, satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syukur setelah status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina, dibatalkan.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kedua dari kiri), dan tim kuasa hukum termasuk Farhat Abbas (bertopi) saat mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).     

"Untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat.

Baca juga: Analisa Pakar Hukum Soal Nasib 8 Terpidana Lainnya Usai Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.

"Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara. Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, Bapak Susno Duadji juga hadir, dan lainnya," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima.

"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini. Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.

Kuasa Saka Tatal pada 2016, Titin Prialianti, juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Ditarik ke Bareskrim Setelah Polda Jabar Kalah Praperadilan? Ini Penjelasannya

"Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini. Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu, 2016-2017," ucapnya.

Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.

"Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.

Baca juga: RESPONS Sutradara Anggy Umbara Setelah Status Tersangka Pegi Kasus Vina Cirebon Diputus Batal

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved