Pegi Setiawan Bebas
Kilas Balik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar, Pernah Rela Mati, Kini Bebas
Berkat putusan dari Eman Sulaiman, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi gugur.
Permohonan praperadilan Pegi tersebut, teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.
Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelum putusan, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah digelar beberapa kali.
Dalam sidang praperadilan, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus Vina Cirebon.
Bantahan itu, disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.
Kubu Pegi tetap berkeyakinan, Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucap Nasruddin.
Kuasa hukum Pegi juga menyebut, kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar terkait kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Kemudian, Polda Jabar juga mengungkap hasil tes psikologi forensik pada dalam sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Ibunda Pegi Setiawan Sudah Siapkan Baju Ganti, Telah Tiba di Ditreskrimum Polda Jabar Jemput Anaknya
Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut, Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.
Selain itu, Pegi kerap menjawab tidak tahu dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan penyidik.
Dalam sidang praperadilan selanjutnya, Polda Jabar pun mendatangkan sejumlah saksi ahli.
Sidang Putusan: Status Tersangka Pegi Tidak Sah, Bebas
Kini, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan.
Status tersangka Pegi Setiawan telah diungkap oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi mengaku sangat puas.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."
"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang yang awalnya diduga menjadi pelakunya.
Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kriminolog Unisba Sebut Putusan Hakim Tepat, Singgung Soal Mutasi Penyidik
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah,
Pegi Setiawan
sidang praperadilan
kasus pembunuhan
Vina Cirebon
Eman Sulaeman
Polda Jabar
TribunBreakingNews
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.