Pegi Setiawan Bebas

Kilas Balik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar, Pernah Rela Mati, Kini Bebas

Berkat putusan dari Eman Sulaiman, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi gugur.

Tribun Jabar
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 

6. Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Sementara di lokasi utama di Gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Cirebon, telah dipasang garis polisi.

Adapun keluarga Pegi yang terdiri dari Ibunda Pegi dan dua adiknya turut menghadiri prerekonstruksi tersebut.

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Sugianti Iriani.

Melalui prakontruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian pembunuhan tersebut dan membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Warga Cirebon Gelar Aksi Bela Pegi dan para Terpidana Kasus Vina

Beberapa waktu lalu, ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi doa bersama, Selasa (25/6/2024) malam.

Aksi doa bersama itu, dimaksudkan untuk mendukung kebebasan moril Pegi.

Dikutip dari Tribun Jabar, warga meyakini, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan bagi Pegi dan terpidana lainnya.

Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, Basari, menyatakan aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga yang menganggap polisi telah melakukan salah tangkap.

"Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada. Keadilan datang dari Allah. Ini acara spontanitas karena ada sebagian warga yang datang kepada kami untuk menggelar doa bersama sebelum dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan praperadilan," kata Basari kepada Tribun, Rabu (26/6/2024).

"Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya. Mereka adalah orang-orang yang taat," lanjutnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Anggota DPR RI Minta Polri Beri Sanksi untuk Penyidik Polda Jabar

Ajukan Gugatan Praperadilan

Dalam perkembangannya, Pihak Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved