Pegi Setiawan Bebas

Berkaca Kasus Pegi Setiawan, Kompolnas akan Evaluasi 2 Hal, Benny: Setiap Kasus Beda Penanganan

Benny menyebut Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, mengawal kasus ini sejak dilakukan penyidikan. 

Tribun Jabar
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto, memberikan tanggapannya terkait hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dilakukan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Benny menyebut Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, mengawal kasus ini sejak dilakukan penyidikan. 

"Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara kemudian kami mengikuti persidangan hari ini, di antaranya yang kami cermati adalah pertimbangan hakim," kata Benny di Ditreskrimum Polda Jabar.

Dari beberapa pertimbangan hakim itulah, kata Benny, menjadi pertimbangan pihaknya untuk Polda lakukan evaluasi, seperti evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepolisian tentang Manajemen Penyidikan.

Baca juga: Viral Petugas KPU Cimahi Temukan Satu Rumah Dihuni 18 KK Sebanyak 46 jiwa Saat Coklit

"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol," ujarnya.

Benny menyebut karena aturan tersebut bukan sebuah harga mati, maka pihaknya akan terus mengevaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada.

Menurutnya jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu Perkap dan Perpol tentang Manajemen Penyidikan ini tidak bisa disamakan terhadap semua kasus dan ada perbedaan.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kriminolog Unisba Sebut Putusan Hakim Tepat, Singgung Soal Mutasi Penyidik

"Jadi, kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya,"

"Inilah hasil pengamatan kami, makanya tadi kami hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan. Intinya, kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved