Pegi Setiawan Bebas
Berkaca Kasus Pegi Setiawan, Kompolnas akan Evaluasi 2 Hal, Benny: Setiap Kasus Beda Penanganan
Benny menyebut Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, mengawal kasus ini sejak dilakukan penyidikan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto, memberikan tanggapannya terkait hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dilakukan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Benny menyebut Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, mengawal kasus ini sejak dilakukan penyidikan.
"Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara kemudian kami mengikuti persidangan hari ini, di antaranya yang kami cermati adalah pertimbangan hakim," kata Benny di Ditreskrimum Polda Jabar.
Dari beberapa pertimbangan hakim itulah, kata Benny, menjadi pertimbangan pihaknya untuk Polda lakukan evaluasi, seperti evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepolisian tentang Manajemen Penyidikan.
Baca juga: Viral Petugas KPU Cimahi Temukan Satu Rumah Dihuni 18 KK Sebanyak 46 jiwa Saat Coklit
"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol," ujarnya.
Benny menyebut karena aturan tersebut bukan sebuah harga mati, maka pihaknya akan terus mengevaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada.
Menurutnya jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu Perkap dan Perpol tentang Manajemen Penyidikan ini tidak bisa disamakan terhadap semua kasus dan ada perbedaan.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kriminolog Unisba Sebut Putusan Hakim Tepat, Singgung Soal Mutasi Penyidik
"Jadi, kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya,"
"Inilah hasil pengamatan kami, makanya tadi kami hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan. Intinya, kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya. (*)
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.