Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BREAKING NEWS, Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Bebas, Ucap Ini Saat Tinggalkan Polda Jabar

Pegi Setiawan terlihat semringah saat keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024)

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pegi Setiawan (kaus kuning) saat akan meninggalkan Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Pegi bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan berkenaan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved