Pegi Setiawan Bebas

Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?

Menangnya Pegi Setiawan di praperadilan hingga bebas ternyata membuat nasib penyidik hingga petinggi Polda Jabar dipertanyakan, didesak dicopot

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk? 

TRIBUNJABAR.ID - Putusan praperadilan yang menyatakan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon turut mendesak Polda Jabar.

Menangnya Pegi Setiawan hingga bebas itu membuat nasib penyidik hingga petinggi Polda Jabar dipertanyakan.

Tak hanya dari publik, nasib Polda Jabar didesak dicopot itu juga datang dari pengacara Pegi Setiawan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum saat sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024) pagi.

Baca juga: Analisa Pakar Hukum Soal Nasib 8 Terpidana Lainnya Usai Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.

Di sisi lain, desakan agar penyidik hingga Kapolda Jabar untuk dicopot dari jabatannya mengalir deras.

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.

Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved