199 Pendaftar Pakai Alamat Palsu di PPDB Jabar 2024 Jalur Zonasi, Disdik Anulir Status "Diterima"
Setelah pengumuman PPDB Tahap 1, ada laporan yang masuk lewat kanal Disdik Jabar, tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam KK.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 199 calon peserta didik tercoret dan teranulir dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024.
Hal ini disebabkan mereka didaftarkan menggunakan alamat palsu, alamat yang bukan merupakan tempat tinggal sebenarnya.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan dari 199 nama pengguna alamat palsu tersebut, 168 di antaranya tersisih sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 beberapa waktu lalu.
Mereka tersisih karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan.
Kemudian setelah pengumuman, pihaknya menerima 31 laporan lainnya yang setelah dikonfirmasi, ternyata juga menggunakan alamat palsu. Akhirnya, 31 nama tersebut dianulir dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi.
Baca juga: 31 Calon Peserta Didik di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi, Berikut Rinciannya
Dari SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung saja, angka peserta didik yang tercoret sebelum pengumuman dan teranulir setelah pengumuman akibat penggunaan alamat palsu berjumlah 94 orang, yakni dari SMAN 3 ada 67 calon peserta didik dan dari SMAN 5 ada 27 calon peserta didik.
Setelah pengumuman PPDB Tahap 1, ada laporan yang masuk lewat kanal Disdik Jabar, tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) di dua sekolah ini.
Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung pun, kata Ade, melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, Senin (24/6/2024).
Ade pun menyebut kemungkinan data ini dapat bertambah, selama ada yang melaporkan disertai fakta dan bukti pendukung.
Ade mengatakan hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan Gubernur tersebut dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat.
Baca juga: Emak-emak Berdaster Serbu DPRD Jabar, Protes Kuota Afirmasi PPDB Dialihkan untuk Jalur Prestasi
"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima"," katanya.
Pemberitahuan perubahan status ini dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
Siap DIterapkan di Sekolah, Disdik Jabar Luncurkan Surat Edaran Tentang Senam Otak Jeda Ceria |
![]() |
---|
Kadisdik Provinsi Jawa Barat Menjamin MPLS Bebas Dari Perundungan dan Kekerasan |
![]() |
---|
Disdik Jabar Tak Masalah SMA Swasta Tunda MPLS Jika Masih Kekurangan Murid |
![]() |
---|
Disdik Bakal Dampingi Proses Pembelajaran di 13 Sekolah Rakyat se-Jawa Barat |
![]() |
---|
TNI-Polri Siap Beri Materi Bela Negara dalam MPLS di Jawa Barat, Tokoh Lokal akan Bagi Inspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.