Pelajar Jabar Tak Boleh Lagi Bawa Kendaraan ke Sekolah: Disdik Jabar Libatkan Pangdam dan Kapolda

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut sejatinya telah diberlakukan sejak Mei 2025.

tribunjabar.id / Deanza Falevi
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein bersama Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah turun langsung ke lapangan dalam razia pelajar yang nekat membawa sepeda motor ke sekolah, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai larangan bagi peserta didik membawa serta mengendarai kendaraan pribadi menuju sekolah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah provinsi dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, tertib, dan berdisiplin tinggi bagi para pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut sejatinya telah diberlakukan sejak Mei 2025.

Penerapan kebijakan itu dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung melalui siaran resmi, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut, Purwanto menuturkan bahwa pihaknya tak hanya menegakkan kebijakan di atas kertas, tetapi juga melakukan langkah konkret melalui kerja sama lintas dinas.

Disdik Jabar berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga agar penyediaan fasilitas penunjang seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar dapat segera diwujudkan.

“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.

Selain koordinasi lintas sektor, langkah implementasi kebijakan juga dipertegas oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025, yang berisi tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi peserta didik.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.

Deden menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap kebijakan ini dijalankan secara rutin dan sistematis. Pengawas sekolah serta para orang tua turut dilibatkan agar kebijakan tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga mendapat dukungan di lapangan.

Disdik Jabar juga terus memperluas koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berlangsung lancar dan konsisten.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.

Lebih jauh, Deden menilai bahwa secara umum, sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini bukan hanya sekadar larangan, melainkan upaya membangun budaya disiplin dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved