Kuasa Hukum Pegi Kasus Vina Cirebon Sudah Siapkan dari A Sampai Z untuk Lawan Dalil Penyidik Polda
Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 bakal digelar di PN Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 24 Juni 2024.
Muchtar Effendi, satu di antara kuasa hukum Pegi, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.
"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, untuk men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024).
Menurutnya, pada sidang praperadilan nanti pihaknya akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan DitReskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya.
"Karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan itu kan secara UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Nah, kalau memang polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, ya silakan harusnya dibuka dari awal. Sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka," katanya.
Selama ini, kata dia, Ditreskrimum Polda Jabar tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Status Pegi pada Rentang Krusial Hilang Setelah Facebok Dijadikan Alat Bukti
"Kan waktu pertama Pegi ditangkap tidak ada satu pun alat bukti yang digelar polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi," ucapnya.
Polisi, kata dia, hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, ijazah dan kartu keluarga (KK). Menurutnya, semua dokumen itu bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Apa itu alat bukti yang menunjang dan mendukung bahwa Pegi melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan berencana, memangnya Pegi membunuh orang pakai ijazah," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi: Seolah-olah Dia Sudah Tahu
"Artinya alat bukti yang dulu digelar oleh Polda itu, tidak satupun menunjukkan kepada tindak kriminal yang dituduhkan mereka kepada Pegi," ucapnya.
Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon Bersiap Kumpulkan Bukti-bukti Baru untuk PK
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra-peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya. (*)'
| Cuaca Ekstrem, 1.600 Personel Polda Jabar Disiagakan Antisipasi Potensi Bencana Alam |
|
|---|
| Diadopsi dari Alat Bela Diri Jepang, Sasumata Jadi Senjata Pamapta Polda Jabar |
|
|---|
| Berikan Pelayanan Lebih Cepat dan Dekat ke Warga, Polda Jabar Hadirkan Kendaraan Operasional Pamapta |
|
|---|
| Sosok Endang Juta, Bos Tambang Pasir di Galunggung Ditangkap, Sudah Diserahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Pengusaha Tasikmalaya Kaget Endang Juta Ditangkap Terkait Kasus Tambang Ilegal: Terkenal Dermawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-sosok-yang-diduga-menjadi-otak-pembunuhan-Vina-di-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.