Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, Status Pegi pada Rentang Krusial Hilang Setelah Facebook Dijadikan Alat Bukti

Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menduga ada status Facebook kliennya yang hilang.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tangkapan layar Facebook, Istimewa
Status Pegi Setiawan yang dibikin pada rentang 25-31 Juni 2016 diduga hilang. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menduga ada status Facebook kliennya yang hilang.

Saat ini, akun Facebook Pegi alias Perong dijadikan alat bukti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Hal itu dilakukan setelah Pegi menjalani pemeriksaan tambahan pekan lalu.

Selain akun Facebook, penyidik juga menyita telepon genggam milik Pegi. 

Muchtar mengatakan, status Pegi yang hilang dibuat pada 25-31 Agustus 2016.

Status itu menjadi bukti bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016. 

"Saya tidak bisa berspekulasi, tapi yang jelas polisi harus bertanggung jawab, kenapa setelah hapenya Pegi disita, status (Facebook) pada 24-31 Agustus 2016 itu hilang. Ini tanda tanya, ada apa? Karena status Pegi sebelum kejadian, pada saat kejadian, dan setelah kejadian itu tidak ada. Kami yakini, bahwa status yang dibuat Pegi itu seputar posisi dia yang masih berada di Bandung," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon Bersiap Kumpulkan Bukti-bukti Baru untuk PK

Muchtar mengatakan, hal yang membuktikan status periode 25-31 Agustus 2016 hilang adalah keterangan dari Pegi.

Meski, kata Muchtar, sebenarnya dapat dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik IT. 

"Cuma sayangnya kita tidak bisa melakukan itu (pemeriksaan ahli forensik IT), karena hapenya sekarang dalam penguasaan penyidik. Jadi kita tidak ngapa-ngapain. Kita hanya berpegang pada keyakinan bahwa pada saat itu masih menulis status, itu dari Pegi. Bahwa Pegi berada di Bandung itu dari saksi-saksi," katanya.

Selain itu, kata dia, dilihat dari kebiasaan Pegi dalam menggunakan media sosial Facebook, Muchtar menyakini jika pada 25-31 Agustus 2016, Pegi aktif membuat status di media sosial pribadinya.

"Pegi itu intens setiap tanggalnya membuat status, enggak mungkin pada 25-31 (Agustus 2016) tiba-tiba dia tidak membuat status. Namanya anak muda yang senang bergaul," katanya.

Baca juga: UPDATE Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi: Seolah-olah Dia Sudah Tahu

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. 

Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun Facebook milik Pegi. Namun, Abast tidak memerinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved