Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Farhan Masuk Daftar Periksa? Kejari Bandung: Siapapun yang Relevan Akan Dipanggil Termasuk Wali Kota

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, tidak menampik kemungkinan tersebut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
WAWALI DIPERIKSA - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo saat menggelar konpers terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Kamis 30 Oktober 2025 malam. Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengisyaratkan akan memanggil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengisyaratkan akan memanggil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, tidak menampik kemungkinan tersebut.

Menurutnya, pemanggilan saksi akan terus dilakukan selama diperlukan untuk menguatkan alat bukti.

"Tidak tertutup kemungkinan," kata Tumpal, Jumat (31/10/2025).

Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan, Farhan Belum Dijadwalkan

Tumpal menjelaskan bahwa hingga saat ini, baru dua saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dimintai keterangan.

Namun, ia memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan melibatkan siapa pun yang dianggap relevan.

"Sepanjang kemudian masih kita perlukan keterangan-keterangan saksi untuk memenuhi alat bukti tadi, ya kita pastikan itu terus berjalan," ujarnya.

Meskipun peluang pemanggilan Wali Kota Muhammad Farhan terbuka lebar, Tumpal memastikan bahwa hingga kini, Farhan belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Belum. Siapapun yang ada relevansinya dan urgensinya dalam rangka kepentingan untuk mengungkap peristiwa pidana ini, (akan diperiksa)," tutupnya, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam menentukan daftar saksi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved