Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Farhan Masuk Daftar Periksa? Kejari Bandung: Siapapun yang Relevan Akan Dipanggil Termasuk Wali Kota
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, tidak menampik kemungkinan tersebut.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengisyaratkan akan memanggil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, tidak menampik kemungkinan tersebut.
Menurutnya, pemanggilan saksi akan terus dilakukan selama diperlukan untuk menguatkan alat bukti.
"Tidak tertutup kemungkinan," kata Tumpal, Jumat (31/10/2025).
Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan, Farhan Belum Dijadwalkan
Tumpal menjelaskan bahwa hingga saat ini, baru dua saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dimintai keterangan.
Namun, ia memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan melibatkan siapa pun yang dianggap relevan.
"Sepanjang kemudian masih kita perlukan keterangan-keterangan saksi untuk memenuhi alat bukti tadi, ya kita pastikan itu terus berjalan," ujarnya.
Meskipun peluang pemanggilan Wali Kota Muhammad Farhan terbuka lebar, Tumpal memastikan bahwa hingga kini, Farhan belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Belum. Siapapun yang ada relevansinya dan urgensinya dalam rangka kepentingan untuk mengungkap peristiwa pidana ini, (akan diperiksa)," tutupnya, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam menentukan daftar saksi.(*)
Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung
Erwin
Wali Kota Bandung
Muhammad Farhan
penyalahgunaan kewenangan
dugaan tindak pidana korupsi
Kota Bandung
| Kejari Bandung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Wali Kota Bandung, Saat Ini Baru 2 ASN | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bandung-Muhammad-Farhan-Siskamling-Bencana-di-Pelindung-Hewan.jpg)  | 
|---|
| Kejari Periksa Dua ASN Pemkot Bandung, Tumpal: Masih Tahap Pendalaman | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Perdata-dan-Tata-Usaha-Negara-Datun-Tumpal-H-Sitompul.jpg)  | 
|---|
| Respons Santai Wawali Bandung Usai Diperiksa Kejaksaan: Berterima Kasih karena "Dikasih Makan" | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saas.jpg)  | 
|---|
| Erwin Mengaku Dicecar Jaksa Soal Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengkondisian Proyek di Pemkot Bandung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saas.jpg)  | 
|---|
| Farhan Siap Buka Data ke Kejaksaan untuk Dukung Penyidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bandung-Muhammad-Farhan-1508.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Irfan-Wibowo-KONFERENSI-pers-erwin-korupsi.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gubernur-Jawa-Barat-Dedi-Mulyadi-saat-diwawancarai-seusai-berkunjung.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bandung-Muhammad-Farhan-Siskamling-Bencana-di-Pelindung-Hewan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-di-Balai-Kota-Band.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Irfan-Wibowo-KONFERENSI-pers-erwin-korupsi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saas.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kota-Bandung-beri-keterangan-soal-wakil-wali-kota-bandung-erwin.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.