Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Bisa Bebas, Kuasa Hukum Mengaku Punya Bukti Kuat, Tak Ada dalam BAP Polisi Tahun 2016

Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Pengacara Pegi mengaku sudah menyiapkan bukti kuat. 

"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.

Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.

"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini semakin menarik perhatian publik menjelang sidang praperadilan yang akan digelar dalam waktu dekat.

Semua mata kini tertuju pada bagaimana bukti-bukti baru ini akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

Akun Facebook Pegi Disita Polisi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. 

Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun media sosial Facebook milik Pegi.

Namun, Jules tidak merinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini. 

"Pemeriksaan tambahan (kemarin), berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. PS mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).

"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tambahnya.

Jules memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Pihaknya pun bakal memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus Vina Cirebon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved