Hasto Mengaku Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Disuruh Nunggu 2,5 dan Kedinginan di Gedung KPK

Ronny mengatakan, penyitaan ini melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. 

Editor: Ravianto
Dok. PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023). (Dok. PDIP) 

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto.

Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara. Pemeriksaan terhenti karena di tengah proses pemeriksaan, stafnya, Kusnadi tiba-tiba dipanggil penyidik.  Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan ponsel milik Hasto untuk disita. 

"Saya menyatakan keberatan," ujar Hasto. Terlebih saat penyitaan, ujar Hasto, Kusnadi tak didampingi penasehat hukum.

"Itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar Hasto. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari KPK terkait rencana Hasto melayangkan gugatan pengadilan. Namun, terkait pernyataan Hasto yang mengaku dibiarkan sendirian dan kedinginan selama 2,5 jam di ruang pemeriksaan, KPK membantah.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat pemeriksaan itu, Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP). Hasto ditinggalkan di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK karena penyidik ingin memberikan keleluasaan kepadanya dalam mencermati BAP.

"Kami luruskan," ujarnya. (tribunnetwork/fransiskus adhiyuda/ilham rian)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved