RESPONS KPK soal Amnesti Presiden Prabowo yang Bikin Politisi PDIP Bebas dari Penjara

Pihak KPK yakin amenti diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah melalui pertimbangan yang ketat.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG VONIS - Politisi PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto yang divonis hukuman penjara 3,5 tahun akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin amenti diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah melalui pertimbangan yang ketat.

Hasto yang terjerat kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara.

Namun, dia akhirnya bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia. Secara harfiah berarti melupakan. Artinya tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. 

Dalam hal ini, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.

“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Beda Amnesti dan Abolisi seperti yang Diberikan ke Hasto dan Tom Lembong

Dia mengatakan, amnesti tidak mungkin diberikan tanpa pertimbangan yang matang.

Asep juga menegaskan, amnesti yang diterima Hasto tidak menghentikan proses hukum yang menjerat tersangka lain, seperti Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.

"Untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi. Kita pelajari dulu keppres ini,” ujar dia.

Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 20.23 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam.

Baca juga: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK dengan Tangan Masih Diborgol

Hasto dibebaskan usai Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDIP tersebut.

Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepada dirinya.

Menurut Hasto, keputusan Prabowo tersebut merupakan jawaban dari pleidoi dan duplik yang disampaikannya saat persidangan.

“Dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga dipertimbangkan dari DPR,” ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Yakin Amnesti untuk Hasto Diberikan Melalui Pertimbangan yang Ketat"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved