Hasto Mengaku Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Disuruh Nunggu 2,5 dan Kedinginan di Gedung KPK
Ronny mengatakan, penyitaan ini melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6).
Hasto mengaku penyidik membiarkannya menunggu selama hampir 2,5 jam dan kedinginan di ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah tasnya dan memeriksa catatan-catatannya.
Penyidik, ujar Hasto, bahkan juga menyita ponselnya secara paksa.
Atas semua hal yang tak menyenangkan itu, Hasto melalui kuasa hukumnya berencana segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hasto juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyitaan telepon genggam dan penggeledahan oleh penyidik KPK.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya merasa sangat keberatan dengan tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, yang melakukan penggeledahan dan menyita ponsel milik Hasto yang saat itu dipegang oleh staf Hasto, Kusnadi.
Tindakan itu, ujarnya, adalah pelanggaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Ronny mengatakan, penyitaan ini melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.
"Penyitaan menurut kami juga melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Ronny mengatakan, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp 700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya. "Kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan staf Hasto, Kusnadi juga diintimidasi ketika digeledah.
"Nah, ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara," ujarnya.
Ditemui seusai pemeriksaan, Hasto mengatakan. pemeriksaan terhadap dirinya pada hari itu hanya berlangsung sekitar 1,5 jam. Selebihnya, sekitar 2,5 jam, Hasto mengaku dibiarkan sendirian di dalam ruang pemeriksaan dan kedinginan.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto.
Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara. Pemeriksaan terhenti karena di tengah proses pemeriksaan, stafnya, Kusnadi tiba-tiba dipanggil penyidik. Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan ponsel milik Hasto untuk disita.
"Saya menyatakan keberatan," ujar Hasto. Terlebih saat penyitaan, ujar Hasto, Kusnadi tak didampingi penasehat hukum.
"Itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar Hasto.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari KPK terkait rencana Hasto melayangkan gugatan pengadilan. Namun, terkait pernyataan Hasto yang mengaku dibiarkan sendirian dan kedinginan selama 2,5 jam di ruang pemeriksaan, KPK membantah.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat pemeriksaan itu, Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP). Hasto ditinggalkan di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK karena penyidik ingin memberikan keleluasaan kepadanya dalam mencermati BAP.
"Kami luruskan," ujarnya. (tribunnetwork/fransiskus adhiyuda/ilham rian)
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
Cerita di Balik Penunjukan Hasto sebagai Sekjen PDIP Periode Ketiga, Kertas Tanpa Nama dan Megawati |
![]() |
---|
Resmi Dilantik Megawati, Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP 2025-2030 |
![]() |
---|
RESPONS KPK soal Amnesti Presiden Prabowo yang Bikin Politisi PDIP Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Analisis Rocky Gerung Soal Abolisi Tom Lembong dan Hasto dari Prabowo, Gemparkan Politik di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.