Hasto Mengaku Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Disuruh Nunggu 2,5 dan Kedinginan di Gedung KPK

Ronny mengatakan, penyitaan ini melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. 

Editor: Ravianto
Dok. PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023). (Dok. PDIP) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6). 

Hasto mengaku penyidik membiarkannya menunggu selama hampir 2,5 jam dan kedinginan di ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah tasnya dan memeriksa catatan-catatannya.

Penyidik, ujar Hasto, bahkan juga menyita ponselnya secara paksa.

Atas semua hal yang tak menyenangkan itu, Hasto melalui kuasa hukumnya berencana segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hasto juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyitaan telepon genggam dan penggeledahan oleh penyidik KPK.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya merasa sangat keberatan dengan tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, yang melakukan penggeledahan dan menyita ponsel milik Hasto yang saat itu dipegang oleh staf Hasto, Kusnadi.

Tindakan itu, ujarnya, adalah pelanggaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana. 

Ronny mengatakan, penyitaan ini melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. 

"Penyitaan menurut kami juga melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Ronny mengatakan, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.  Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp 700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya. "Kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." 

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan staf Hasto, Kusnadi juga diintimidasi ketika digeledah.

"Nah, ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara," ujarnya.

Ditemui seusai pemeriksaan, Hasto mengatakan. pemeriksaan terhadap dirinya pada hari itu hanya berlangsung sekitar 1,5 jam. Selebihnya, sekitar 2,5 jam, Hasto mengaku dibiarkan sendirian di dalam ruang pemeriksaan dan kedinginan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved