Bekerja 8 Bulan, Ratusan Anggota PPS di Pangandaran Dilantik, Dipastikan Bebas dari Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengukuhkan 279 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Pangandaran di Aula Islamic Center (IC) Pangandaran, Minggu (26/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengukuhkan 279 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pelantikan PPS tersebut dilaksanakan di Aula Islamic Center (IC) Pangandaran, Minggu (26/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, 279 anggota PPS yang dilantik ini akan bertugas 93 desa di Kabupaten Pangandaran.

Anggota PPS ini telah melewati tahapan seleksi administrasi yaitu persyaratan-persyaratan administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian, dilanjutkan dengan seleksi tertulis dengan metode CAT. Selanjutnya, kita lakukan proses wawancara fit and proper test," ujar Muhtadin di halaman IC Pangandaran, Minggu (26/5/2024) siang.

Baca juga: Kemenangan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 Akan Tergantung Siapa Partai Pengusungnya

Fit and proper test berupa uji kelayakan dan kepatutan dengan mengecek kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, rekam jejak, termasuk juga komitmen serta pengalaman kerja dalam konteks kepemiluan.

Setelah dilantik, mereka akan bekerja menjadi penyelanggara di tingkat desa dengan masa kerja delapan bulan, sampai selesai tahapan Pilkada 2024.

"Mereka bekerja sampai bulan Februari 2025 dan akan menerima honor, untuk ketua sebesar Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,2 juta," katanya.

Muhtadin memastikan, semua petugas PPS dipastikan clear dari seluruh partisan atau anggota partai politik. 

Baca juga: SOSOK Ade Ruminah Kader Golkar yang Mendapat Tugas Maju pada Pilkada Pangandaran

"Jika terdapat anggota PPS yang tercatat dalam Sipol, misalkan, kita akan melakukan klarifikasi, apakah betul-betul mereka tercatat karena kesadaran," ucap Muhtadin

Karena pada Pemilu 2024 ada beberapa warga yang mengeluh karena namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik. 

"Jika ada anggota PPS yang ternyata bagian partisipasisan ya, tentu kita akan berhentikan," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved