DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

SOSOK Pegi pada Kasus Vina Cirebon yang Sudah Ditangkap Polda Jabar, Disebut-sebut Otak Kejahatan

Sosok Pegi Setiawan yang diduga sebagai otak kejahatan berupa pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, telah ditangkap. 

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Kolase Facebook
Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sosok Pegi Setiawan yang diduga sebagai otak kejahatan berupa pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, telah ditangkap. 

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

"Diamankan tadi malam di Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, kepada Tribun, Rabu (22/5/2024). 

Pegi sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa terjadi pada 2016.

DPO lainnya yang belum ditangkap adalah Andi dan Dani. 

Mereka disebut terlibat dalam peristiwa hilangnya nyawa Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Baca juga: Sosok Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Ada di dalam Penjara Atas Kasus Sajam

Sosok Pegi

Pegi alias Perong juga disebut Egi.

Berdasarkan rilis ciri-ciri yang dilakukan Polda Jabar, Pegi berusia 22 tahun saat peristiwa terjadi pada 2016.

Artinya, dia kini berusia 30 tahun karena peristiwa itu sudah berlangsung 8 tahun lalu. 

Pegi alias Perong disebut berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Pria yang disebut sebagai otak pristiwa kejahatan itu memiliki ciri-ciri fisik bertinggi 160 sentimeter, badan kecil, rambut kriting, dan berkulit hitam.

Baca juga: LPSK Bakal Berikan Pendampingan untuk Saksi dan Korban dalam Kasus Vina Cirebon

Delapan pelaku dipenjara

Dalam peristiwa pengeroyokan kepada Vina dan Eky, 11 orang diduga menjadi pelakunya.

Delapan orang telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

3 Sosok Pembunuh Vina Cirebon Masuk DPO, Polisi Ungkap Fakta Penyebab 3 Pelaku 8 Tahun Buron
Vina dan para pelaku yang sedang menjalani persidangan. (Kolase Istimewa via Tribun Bogor)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved