DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Film Vina: Sebelum 7 Hari Akan Disomasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada seorang saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
INSTAGRAM @deecompany_official
Film Vina: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada seorang saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, saksi tersebut adalah saksi fakta, yakni orang yang mengetahui peristiwa saat itu.

“(Permohonan diajukan) saksi yang tahu fakta atau kejadian,” kata Komisioner LPSK, Susilaningtias, saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Dia tak menyebutkan identitas saksi fakta yang dimaksud. Namun, memastikan bahwa saksi fakta itu bukan dari keluarga korban.

"Kami masih melakukan penelaahan terkait dengan permohonan tersebut. Kapasitas sebagai saksi dan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tuturnya.

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: Bahkan Sampai Mati Ibu Larang Pegi Mengaku Jika Memang Tak Lakukan Pembunuhan pada Vina Cirebon

Kasus ini sejatinya terjadi pada 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor. Eky, kekasihnya, juga meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Delapan di antaranya sudah menjalani sidang dan dijebloskan ke penjara.

Sedangkan satu dari tiga yang buron selama delapan tahun, Pegi Setiawan (27), ditangkap pada Selasa (21/5/2025).

Akan disomasi

Di lain pihak, praktisi hukum yang juga Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpas, Boyke Luthfiana Syahrir, mengatakan film "Vina: Sebelum 7 Hari" dapat menggiring opini masyarakat tentang sosok Pegi.

Dalam film itu, ujar Boyke, Pegi alias Perong diceritakan sebagai anak dari pejabat polisi yang turut menjadi pelaku dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

"Hingga akhir cerita film tersebut dia (Pegi) tidak ditemukan atau hilang jejak dari kejaran pihak kepolisian," ujar Boyke.

Baca juga: 5 Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan Terduga Pelaku Kasus Vina Cirebon, Diduga Bukan Perong

Menurut Boyke, cerita Pegi dalam film itu diduga dapat menggiring opini sehingga masyarakat beranggapan bahwa Pegi benar anak polisi dan tak kunjung ditangkap.

Namun, faktanya, kata dia, pada Selasa 21 Mei 2024, jajaran Ditreskrimum Polda bersama tim Bareskrim Polri berhasil meringkus Pegi setelah buron selama delapan tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved