Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Bakal Berikan Pendampingan untuk Saksi dan Korban dalam Kasus Vina Cirebon

LPSK bakal memberikan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Dok. Pribadi
Suratno (kiri), ayah terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, saat bersama pengacara Titin Prialianti dan Dedi Mulyadi. Suratno meyakini anaknya tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang tengah melakukan pengembangan dalam kasus tragis sejoli yang terjadi di Cirebon pada 2016. 

Vina dan Eky dikeroyok geng motor.

Vina bahkan dirudapaksa secara bergiliran.

Delapan dari 11 pelaku telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibawa ke Polda Jabar, 1 Tak Langsung Dipulangkan

"Kami proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK. Kami siap. Kami masih melakukan pendalaman dan penelahaan terkait kasus tersebut," ujar Susilaningtyas, Rabu (22/5/2024). 

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menawarkan perlindungan kepada keluarga Vina, korban dalam kasus ini.

"Kami belum mendalami lebih jauh, tapi kami membuka seluas-luasnya kepada saksi terpidana juga, kalau mau membuka keterangan kami siap melindungi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuh Vina dan Rizky alias Eky. 

Para narapidana itu dibawa dari Lapas Kelas 1 Cirebon ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan selama satu hari, dari Senin (20/5) hingga Selasa (21/5).

Baca juga: Kasus Vina CIrebon Jadi Sumber Utama, Informasi Hoaks Meningkat Pesat pada Bulan Ini

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, membenarkan bahwa tujuh narapidana dengan vonis seumur hidup itu dipinjam Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.

"Senin kemarin Polda melayangkan surat ke Kanwil dan diteruskan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, terus dipinjam (tujuh terpidana) untuk pemeriksaan," ujar Robi, saat dihubungi Tribun, Rabu.

Dari tujuh itu, hanya enam yang langsung dikembalikan ke Cirebon. Sedangkan satu lainnya masih di Polda Jabar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved