Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
TRIBUNJABAR.ID, Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conferenc
Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
| Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Menteri Hukum Sampaikan Inisiatif dan Inovasi Hukum di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jadi Saksi di Kasus Harun Masiku tapi Dicegah ke LN, Yasonna Laoly Siap-siap Ditersangkakan KPK? |
|
|---|
| Kritik soal Yasonna Dilarang ke LN Dipatahkan Mantan Penyidik KPK, Dinilai Sudah Tepat |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Politikus PDIP Yasonna Laoly, Berawal dari Nomor 5 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.