Jadi Saksi di Kasus Harun Masiku tapi Dicegah ke LN, Yasonna Laoly Siap-siap Ditersangkakan KPK?
Kata Tessa, pencegahan Yasonna Laoly ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.
Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.
Diketahui dalam perkara tersebut, Yasonna masih berstatus sebagai saksi.
Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.
"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).
Di lain sisi, KPK turut merespons ihwal pencegahan Yasonna ke luar yang menurut PDIP tidak memiliki dasar hukum pasti.
Baca juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Politikus PDIP Yasonna Laoly, Berawal dari Nomor 5
Menurut komisi antikorupsi, segala jenis tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.
Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," katanya.
"Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," Tessa menambahkan.
Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Selain perkara itu, KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
| Ada Dugaan Mark Up Rp 10 Ribu Menjadi Rp 50 Ribu, KPK Telisik Penganggaran Pembeku Getah Karet |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| KPK Menilai Pemkot Bandung Rawan Korupsi, Ada Potensi Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Korupsi Taspen Sentuh Angka Rp 1 Triliun, KPK: Dana Pensiun Jutaan Abdi Negara Dipermainkan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Mendapat Panggilan KPK, Tegaskan Siap Menjalani Pemeriksaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.