Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan

Melalui kegiatan ini, para notaris auditee diminta mempersiapkan kelengkapan data dukung sebagai instrumen audit kepatu

Istimewa
Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan kegiatan "Pengumpulan Data Dukung Audit Dan Penguatan Penerapan Prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)". 

2Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan
Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan

Acara yang ditujukan khusus bagi para Notaris di Kota Bandung ini berlangsung di Ruang Sahardjo pada 27 Oktober 2023. Kegiatan ini bertujuan sebagai instrumen monitoring dan pengawasan berkala terhadap notaris dalam menerapkan PMPJ , yang merupakan bentuk peran serta notaris dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia , Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandung , serta para Notaris auditee peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Asep Sutandar menekankan bahwa penerapan PMPJ sangat krusial. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan hasil tindak pidana. 

3Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan
Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan

Tindakan ini tidak hanya mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Beliau memaparkan modus operandi TPPU yang terdiri dari tiga tahap: placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (integrasi) .

Asep Sutandar menyoroti bahwa profesi notaris, berdasarkan riset PPATK, rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan aset haram di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan profesi tertentu melapor kepada Financial Intelligence Unit (PPATK) jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
"Atas alasan itulah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan," ujar Asep Sutandar. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, Notaris ditetapkan sebagai Pihak Pelapor yang wajib menerapkan PMPJ. Kewajiban ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 , yang mengharuskan notaris melaksanakan tiga tahapan PMPJ: identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa .

Melalui kegiatan ini, para notaris auditee diminta mempersiapkan kelengkapan data dukung sebagai instrumen audit kepatuhan. "Selanjutnya, Bapak/Ibu akan menerima bimbingan dan penguatan mengenai prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang baik dan benar serta dimintakan komitmennya," jelas Kakanwil. Asep Sutandar menutup sambutannya dengan harapan agar para notaris berkomitmen untuk menerapkan prosedur PMPJ secara berkesinambungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved