Pengamat Politik Unpar Sebut Petisi Kadis Tak Dapat Berhentikan Jabatan Sekda di Cianjur

Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono menilai petisi yang dibuat Kepala Dinas (Kadis).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono menilai petisi yang dibuat Kepala Dinas (Kadis) tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan jabatan Sekda. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono menilai petisi yang dibuat Kepala Dinas (Kadis) tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan jabatan Sekda.

Dalam UU No. 20/2023 diatur mengenai jenis jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan Sekda, kata dia, termasuk ke dalam jenis jabatan manajerial yang secara spesifik digolongkan menjadi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Mekanisme pengisiannya pun, kata dia, ditentukan oleh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Artinya, pemberhentiannya pun harus melalui Perkada.

"Tinggal sekarang adalah konsistensi menegakkan prinsip meritokrasi yang menjadi landasan dalam menerbitkan Perkada. Lagi-lagi, integritas dan moralitas menjadi indikator apakah pemberhentian Sekda mencederai kedua indikator tersebut atau sebaliknya," ujar Kristian, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Desakan Kepala Dinas agar Sekda Cianjur Mundur Dinilai Lucu, Pengamat Sebut karena Dukung Mendukung

Sehingga, kata dia, petisi yang dibuat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cianjur, jelas tidak dapat menjadi alasan untuk memberhentikan Sekda.

"Kita harus berpegang teguh pada prinsip meritokrasi dalam UU ASN. Prinsip ini menekankan pada pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas," katanya.

Menurutnya, jika Sekda sekarang dianggap bermasalah, maka harus dibuktikan dengan objektif dari sisi kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas ada permasalahan yang fundamental.

"Berdasarkan hasil penilaian tersebut baru kemudian ditetapkan keputusan yang adil," katanya.

Baca juga: 24 Kepala Dinas Beri Waktu 3 Hari pada Sekda Cianjur untuk Mundur, Jika Tidak, Akan Dianggap Mundur

Konflik di dalam organisasi, kata dia, sebenarnya lumrah terjadi selama bisa dikelola menjadi hasil produktif. Namun, konflik yang destruktif, justru hanya akan menghambat kerja organisasi.

"Solusinya memang harus pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati yang mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah. Bupati perlu untuk mengidentifikasi akar masalah yang menjadi penyebab ketidakharmonisan hubungan di antara sesama perangkat daerah dan mengambil keputusan yang tepat untuk menyelesaikannya," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved