Harvey Moeis Berpeluang Dimiskinkan oleh Kejagung, Bakal Dijerat TPPU
Kejagung sudah menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
| Terungkap, Harta yang Disita dari Sandra Dewi Belum Cukup untuk Bayar Tanggungan Suaminya |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respon Kejagung |
|
|---|
| Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Komisi Yudisial Terus Usut Hakim Tipikor yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Panggil Ulang Pelapor |
|
|---|
| Hukuman untuk Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Direvisi, Bakal Menua di Dalam Jeruji Besi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/harvey-moeis-tersangka-korupsi.jpg)