Komisi Yudisial Terus Usut Hakim Tipikor yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Panggil Ulang Pelapor

Komisi Yudisial melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang vonis Harvey 6,5 tahun.

Dok. KOLASE/TRIBUN MEDAN
PELANGGARAN KODE ETIK - Foto dokumentasi kolase Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) dan Harvey Moeis. Eko yang dijatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini terus diusut Komisi Yudisial karena kental dengan dugaan pelanggaran kode etik. 

TRIBUNJABAR.ID - Vonis terhadap Harvey Moeis telah diperbarui dari semula 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

Meski begitu, Komisi Yudisial tetap melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan pengusutan masih terus berlanjut.

Pihaknya akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim.

Baca juga: Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Pengacara

"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada jadwal berikutnya," kata Joko dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Namun Joko tak menjelaskan siapa pihak pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim perkara Harvey Moeis.

Ia hanya menerangkan bahwa pemanggilan terhadap pelapor ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Artinya KY pernah memanggil para pelapor namun ada halangan sehingga dijadwalkan untuk dipanggil ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik karena memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi timah itu.

Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar, pihaknya masih melakukan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan kasus tersebut.

Saat ini KY juga tengah mencari bukti tambahan sebelum memutuskan untuk memeriksa para hakim.

Baca juga: "Derbi Jabar", Sindiran Bobotoh yang Serbu Akun Persija Setelah Fix Laga Digelar di Patriot

"Sementara masih proses analisis (bukti yang ada) dan penambahan data bukti dan saksi," kata Mukti, saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).

Mukti menuturkan, sejauh ini bukti yang dikumpulkan tim KY didapatkan dari hasil pemantauan sidang dan pemeriksaan saksi. 

Meski demikian, ia tidak mengungkapkan bukti-bukti baru yang didapakan pihaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved