Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  berharap agar suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERBERAT - Foto dokumentasi Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Terkini Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman untuk Harvey Moies menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara bagi koruptor hampir Rp300 triliun itu. 

Meski hukuman Harvey Moeis telah diperberat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tetap merasa tidak puas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  berharap agar suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Komisi Yudisial Terus Usut Hakim Tipikor yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Panggil Ulang Pelapor

"Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Menurut Boyamin, desakan yang dilontarkan pihaknya bukan tanpa dasar. 

Sebab hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

"Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup," jelasnya.

Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

 "Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri," jelasnya.

Baca juga: Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Pengacara

"Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil," sambung Boyamin.

Sebelumnya, hakim PT Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Kejagung agar hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.

Kini, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto justru mengumumkan vonis yang lebih berat bagi Harvey, yaitu selama 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved