Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respon Kejagung
Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup
Kata Kejagung
Kejaksaan Agung buka suara usai Harvey Moeis divonis 20 tahun dalam sidang banding kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis 20 tahun Harvey yang telah diputus dalam pengadilan tingkat banding.
Adapun kata Harli sikap Kejagung tergantung pada sikap para terdakwa dalam menyikapi vonis tersebut.
"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, dimana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Harli, bahwa terdapat waktu 14 hari ke depan pasca adanya putusan PT DKI Jakarta bagi para pihak termasuk terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut atau menerima.
"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
Kendati demikian Kejagung kata Harli tetap menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Tak hanya soal pidana badan selama 20 tahun, Harli juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa.
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Terus Usut Hakim Tipikor yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Panggil Ulang Pelapor |
![]() |
---|
Hukuman untuk Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Direvisi, Bakal Menua di Dalam Jeruji Besi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Digital Wenny Myzon yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS, Pernah Bela Harvey Moeis Disorot |
![]() |
---|
Nasib Pria Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.