APS Bakal Calon Bupati Ditertibkan Satpol PP Pangandaran, Berasal dari Tokoh dan Kader Partai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang disebut sebagai bakal calon Bupati Pangand
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang disebut sebagai bakal calon Bupati Pangandaran.
Ada ribuan APS yang tersebar di beberapa lokasi pinggir jalan raya dan pelosok Desa di wilayah Kabupaten Pangandaran. Bahkan, ada beberapa APS yang dipasang di tiang jalur internet dan pohon.
APS itu bertuliskan ucapan selamat berpuasa di bulan Ramadhan 2024 dari sejumlah tokoh birokrat dan kader partai di Pangandaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, kini pihaknya telah mengintruksikan penertibkan beberapa APS yang disebut sebagai bakal calon Bupati.
APS tersebut ditertibkan karena telah melanggar Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3) di Pangandaran.
"Saya sudah instruksikan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantib) untuk menertibkan dan mengawasi potensi pemasangan APS yang menyalahi ketentuan," ujar Dedih kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (28/3/2024) sore.
Karena, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang banner atau APS yakni di pohon, taman atau area hijau, tiang listrik dan tiang telepon.
Sejauh ini, pihaknya pun telah menertibkan alat peraga sosialisasi yang dipasang di Lapang Merdeka Pangandaran dan pintu masuk utama objek wisata Pangandaran.
Seorang Aktivis Kampus di Pangandaran, Acep Rifki Padilah, menyampaikan, alat peraga yang dipasang tersebut memang merusak estetika dan bertentangan dengan Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).
Persiapan menghadapi Pilkada 2024, banyak tokoh yang kemungkinan menjadi bakal calon Bupati memulai menggunakan alat peraga sosialisasi sebagai sarana memperkenalkan diri kepada masyarakat.
"Tapi, kehadiran alat peraga sosialisasi (APS) tersebut tidak selalu disambut baik oleh semua pihak," ucapnya.
Menurutnya, pemasangan spanduk atau baliho yang dipasang secara sembarangan di berbagai lokasi strategis yang mencolok sepanjang jalan utama tentu mengganggu pemandangan dan mengurangi nilai estetika.
Kemudian, beberapa baliho yang terpasang di atas tiang listrik atau pohon juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.
Menyikapi hal ini, kepada pihak terkait untuk segera menertibkan penggunaan alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai merusak estetika dan berpotensi membahayakan keselamatan.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Jadi, perlu penegakan aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar tidak melanggar prinsip keselamatan serta menjaga keindahan lingkungan," kata Acep. (*)
Sungai Citanduy Perbatasan Jabar dan Jateng Nyaris Meluap Usai Pangandaran Diguyur Hujan Semalaman |
![]() |
---|
Detik-detik Petugas Damkar Pangandaran Tangkap King Kobra Ukuran Jumbo, Ular Masuk Kandang Ayam |
![]() |
---|
Mulai 2025, Bapenda Pangandaran Targetkan Rp 20 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB |
![]() |
---|
Gaji DPRD Pangandaran Paling Rendah di Jabar, Bertahun-tahun Tak Naik, Otang: Kami Menahan Diri |
![]() |
---|
DPRD Pangandaran Ungkap Gaji dan Tunjangan, Rp 27 Juta per Bulan, Klaim Paling Kecil di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.