APS Bakal Calon Bupati Ditertibkan Satpol PP Pangandaran, Berasal dari Tokoh dan Kader Partai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang disebut sebagai bakal calon Bupati Pangand
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang disebut sebagai bakal calon Bupati Pangandaran.
Ada ribuan APS yang tersebar di beberapa lokasi pinggir jalan raya dan pelosok Desa di wilayah Kabupaten Pangandaran. Bahkan, ada beberapa APS yang dipasang di tiang jalur internet dan pohon.
APS itu bertuliskan ucapan selamat berpuasa di bulan Ramadhan 2024 dari sejumlah tokoh birokrat dan kader partai di Pangandaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, kini pihaknya telah mengintruksikan penertibkan beberapa APS yang disebut sebagai bakal calon Bupati.
APS tersebut ditertibkan karena telah melanggar Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3) di Pangandaran.
"Saya sudah instruksikan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantib) untuk menertibkan dan mengawasi potensi pemasangan APS yang menyalahi ketentuan," ujar Dedih kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (28/3/2024) sore.
Karena, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang banner atau APS yakni di pohon, taman atau area hijau, tiang listrik dan tiang telepon.
Sejauh ini, pihaknya pun telah menertibkan alat peraga sosialisasi yang dipasang di Lapang Merdeka Pangandaran dan pintu masuk utama objek wisata Pangandaran.
Seorang Aktivis Kampus di Pangandaran, Acep Rifki Padilah, menyampaikan, alat peraga yang dipasang tersebut memang merusak estetika dan bertentangan dengan Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).
Persiapan menghadapi Pilkada 2024, banyak tokoh yang kemungkinan menjadi bakal calon Bupati memulai menggunakan alat peraga sosialisasi sebagai sarana memperkenalkan diri kepada masyarakat.
"Tapi, kehadiran alat peraga sosialisasi (APS) tersebut tidak selalu disambut baik oleh semua pihak," ucapnya.
Menurutnya, pemasangan spanduk atau baliho yang dipasang secara sembarangan di berbagai lokasi strategis yang mencolok sepanjang jalan utama tentu mengganggu pemandangan dan mengurangi nilai estetika.
Kemudian, beberapa baliho yang terpasang di atas tiang listrik atau pohon juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.
Menyikapi hal ini, kepada pihak terkait untuk segera menertibkan penggunaan alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai merusak estetika dan berpotensi membahayakan keselamatan.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Jadi, perlu penegakan aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar tidak melanggar prinsip keselamatan serta menjaga keindahan lingkungan," kata Acep. (*)
Viral Video Perundungan Anak SMP di Pangandaran, Durasi 48 Detik, Polisi Panggil Saksi |
![]() |
---|
Viral Bullying di Pangandaran, Aksi Perundungan Siswa SMP oleh Kakak Kelas Gegerkan Publik |
![]() |
---|
Hampir Setahun Buron Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan di Parigi Dibekuk Polres Pangandaran |
![]() |
---|
Sebut Perusahaan Pemilik KJA di Pangandaran, Susi Pudjiastuti Ajak Ungkap Orang-orang di Baliknya |
![]() |
---|
Pesona Pantai Karangnini di Pangandaran, Suasana Tenang dan Udara Segar Manjakan Wisatawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.