Pemkot Bandung Hadirkan Saksi Ahli dalam Gugatan Resto Burger di Jalan Surya Sumantri.

Lahan privat atau pribadi yang dimanfaatkan dengan cara mendirikan bangunan harus taat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun Pemkot Bandu

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sidang gugatan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tentang perintah pembongkaran bangunan restro cepat saji di Jalan Surya Sumantri. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dosen Hukum Administrasi Negara dan Dosen Hukum Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tentang perintah pembongkaran bangunan restro cepat saji di Jalan Surya Sumantri.

Kedua saksi ahli itu dihadirkan oleh bagian hukum Pemkot Bandung, selaku tergugat dalam perkara ini.

Dosen Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta dalam kesaksiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan, lahan privat atau pribadi yang dimanfaatkan dengan cara mendirikan bangunan harus taat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun Pemkot Bandung.

Baca juga: Pemkot Bandung Pastikan Beras Medium SPHP Sudah Masuk Toko Ritel, Termasuk Transmart dan Superindo

Dalam RDTR, kata dia, terdapat sejumlah ketentuan seperti intensitas bangunan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang diatur jaraknya dan harus ditaati pemilik bangunan untuk memberi perlindungan pada pemilik bangunan dan pengguna jalan.

"Dalam konteks garis sempadan bangunan, itu ada jarak yang memang ditentukan dan harus dipatuhi sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan," ujar Maret, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (7/3/2024).

Terkait kasus restoran burger di Jalan Surya Sumantri, kata dia, restoran burger itu seharusnya tak boleh berdiri karena lahan berdirinya bangunan itu terdapat di dalam RDTR.

"Kalaupun mau mendirikan bangunan, maka pemilik harus memiliki persetujuan dari pemerintah setempat. Jadi, meskipun memang penguasaan hak atas tanahnya dimiliki, bukan berarti bisa memanfaatkan tanpa ada persetujuan dari pemerintah," katanya.

Dosen Hukum Administrasi Negara Unpad, Amelia Cahyadini menambahkan, Pemkot Bandung harus menunggu hingga putusan inkrah di pengadilan bila hendak melakukan pembongkaran. Majelis hakim di pengadilan akan menguji dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Itu nanti majelis hakim yang berwenang menilai, apakah substansinya sudah sesuai peruntukannya, sudah berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku dan sebagainya, tidak ada unsur paksaan, penipuan dan sebagainya," ujar dia.

Sebelumnya, restoran cepat saji di Jalan Sumantri menggugat surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung tentang perintah pembongkaran bangunan.

Adapun SK yang digugat itu Nomor : 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 Perihal : Penetapan Sanksi Administrasi Kepada Pemilik Bangunan Berupa Pembongkaran Bangunan Yang Digunakan Sebagai Gerai Burger Bangor Yang Melanggar Garis Sempadan Terletak Di Jalan Surya Sumantri No. 112 Kota Bandung, yang dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2023 oleh Walikota Bandung kepada Pemilik atau Penanggung Jawab Bangunan Gerai Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri No. 112 Bandung atau objek Gugatan.

Gugatan tersebut dilayangkan tergugat melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung.

Baca juga: Pemkot Bandung Libatkan Anak dalam Proses Perencanaan Pembangunan Lewat Seni dan Budaya

Kuasa hukum penggugat Astrid Pratiwi mengatakan, kliennya menggugat karena merasa tidak sesuai dengan yang dituduhkan Pemkot Bandung dalam SK-nya.

"Kita merasa tidak digaris sepadan, garis sepadan itu yang saya ketahui, timbul setelah adanya pertemuan dengan pihak Dinas Cipta Bintar," ujar Astrid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved