Pemkot Bandung Hadirkan Saksi Ahli dalam Gugatan Resto Burger di Jalan Surya Sumantri.

Lahan privat atau pribadi yang dimanfaatkan dengan cara mendirikan bangunan harus taat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun Pemkot Bandu

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sidang gugatan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tentang perintah pembongkaran bangunan restro cepat saji di Jalan Surya Sumantri. 

Perkara ini merupakan lanjutan dari gugatan seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna yang menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan, hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved