Pemkot Bandung Hadirkan Saksi Ahli dalam Gugatan Resto Burger di Jalan Surya Sumantri.
Lahan privat atau pribadi yang dimanfaatkan dengan cara mendirikan bangunan harus taat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun Pemkot Bandu
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sidang gugatan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tentang perintah pembongkaran bangunan restro cepat saji di Jalan Surya Sumantri.
Perkara ini merupakan lanjutan dari gugatan seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna yang menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan, hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Tags
Universitas Padjadjaran (Unpad)
saksi ahli
surat keputusan
Wali Kota Bandung
restro cepat saji
Jalan Surya Sumantri
Maret Priyanta
Berita Terkait
Baca Juga
Respons Dedi Mulyadi saat 3 Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Izinkan Study Tour |
![]() |
---|
Polemik Study Tour di Jabar: Wali Kota Cirebon Izinkan Study Tour agar Siswa Dapat Pengalaman Baru |
![]() |
---|
Viral! Pocari Sweat Run 2025 Bandung Diwarnai Bagi-bagi Bir, Wali Kota M Farhan Akui Lengah |
![]() |
---|
Study Tour Dilarang Dedi Mulyadi tapi Diperbolehkan Farhan, Fortusis Dukung Kebijakan Gubernur |
![]() |
---|
Lomba Lari di Bandung Tak hanya Bikin Macet sejak Subuh, Juga Hasilkan 14 Meter Kubik Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.