ASN Cianjur Kena OTT Pemilu

ASN di Cianjur yang Terjaring OTT Terancam Dipecat hingga Dijerat Pidana, Bey Machmudin Tunggu Ini

Untuk sanksi bagi ASN tersebut jika terbukti bersalah tentunya akan dikenakan sanksi pemecatan, namun Bey Machmudin masih menunggu ini

Istimewa
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang ASN di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik politik uang terancam terkena pidana dan sanksi pemecatan.

Sebelumnya diberitakan, ASN berinisial OS tersebut terjaring OTT praktik politik uang 29 amplop berisi uang Rp 30 ribu yang diduga disiapkan untuk memenangkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, terkait kasus tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu dan akan ditelusuri soal anggaran atau uang yang disiapkan oleh ASN ini apakah dari APBD atau bukan.

"Kalau aliran dana menggunakan APBD ya pidana, tapi kita masih menunggu (perkembangannya) seperti apa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Selasa (13/2/2024) malam.

Baca juga: Saat Mempersiapkan Amplop, Seorang ASN di Cianjur Terjaring OTT, Kini Mendekam di Mapolres

Sementara untuk sanksi bagi ASN tersebut jika terbukti bersalah tentunya akan dikenakan sanksi pemecatan, namun pihaknya masih menunggu hasil penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Sanksi OTT tergantung (hasil pemeriksaan) Bawaslu, itu (sanksi) ada dua, pidana dan bisa pemecatan," kata Bey.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan OTT terhadap ASN di Cianjur terkait dugaan tindak pidana pemilu atau politik uang. Dia diamankan di kediamannya di Kecamatan Karangtengah pada 12 Februari 2024 malam.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, ASN yang diamankan dan terjaring OTT itu diduga terlibat tindak pidana pemilu saat mempersiapkan sejumlah barang bukti.

"Bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membereskan uang, dan spesimen berupa contoh surat suara," ujarnya.

Ia mengatakan, contoh surat suara tersebut ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang, sehingga untuk saat ini barang bukti yang diamankan pihak kepolisian itu telah diserahkan ke Bawaslu

"Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Yana.

#TribunBreakingNews

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap ASN Cianjur dalam OTT Kasus Politik Uang, Amankan Sejumlah Amplop

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved